Pengusaha Asal Muara Enim Jadi Korban Penipuan, Uang Rp1,5 Miliar Raib, Begini Modusnya
“Sedangkan yang kedua Rp1 miliar berupa cek tunai Bank BNI tertanggal 1 November 2020 yang telah dicairkan atau ditarik tunai oleh FA pada tanggal 3 November 2020, kemudian tanda terima dijadikan satu kuitansi tertanggal 23 Oktober 2020, untuk pembayaran saham TR, yang diterima oleh FA,” beber Andre.
Ternyata Rp1,5 miliar tidak tercatat dalam badan usaha, tetapi pelapor hanya diberitahu FA dan EA dalam usaha Kafe TR pelapor diberikan porsi 30 persen kepemilikan saham, dan dijanjikan bahwa setiap bulannya akan diberikan keuntungan sesuai dengan jumlah saham yang dimasukkan.
Setelah berjalan dua bulan yaitu Desember 2020, ternyata pelapor tidak sama sekali mendapatkan akses terhadap laporan keuangan Kafe TR, begitu juga pembagian keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan sehingga pelapor meminta pertanggungjawaban atas modal yang telah disetorkan.
“Dari sini klien kami mulai curiga dan bahkan hingga bulan Januari 2021 juga tidak ada kejelasan, bahkan sebagian keuntungan telah mereka investasikan ke usaha lain tanpa persetujuan dari pelapor,” terangnya lagi.
Atas dasar inilah kemudian tanggal 12 Januari 2021 pelapor keluar atau mengundurkan diri dari CV TR dan disetujui oleh FA dan berjanji akan mengembalikan uang pelapor secepatnya, tetapi hingga saat ini tidak dikembalikan tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan FA dan EA guna mendapatkan penyelesaian secara musyawarah mufakat, tetapi keduanya selalu menghindar. Bahkan telah dilayangkan juga somasi tanggal 26 April 2021 kemudian diadakan lagi pertemuan terakhir tanggal 5 Mei 2021 namun hanya dihadiri oleh pengacaranya,” tambahnya.
Artinya sudah dilakukan pertemuan dengan pelapor sebanyak enam kali, akan tetapi tetap tidak ada hasil dengan alasan yang tidak jelas.
“Yang kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel yakni tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP,” tutup Andre.