Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Asal Muara Enim Jadi Korban Penipuan, Uang Rp1,5 Miliar Raib, Begini Modusnya

Minggu, 23 Mei 2021 – 23:13 WIB
Pengusaha Asal Muara Enim Jadi Korban Penipuan, Uang Rp1,5 Miliar Raib, Begini Modusnya - JPNN.COM
Kuasa Hukum pelapor menunjukkan bukti laporannya ke Polda Sumsel kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim, Sumsel, bernama Rina, 47, menjadi korban penipuan rekan bisnisnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Pelakunya dua orang yakni berinisial EA, 42, warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang dan FA, 42, warga Kabupaten OKU Timur. Kasus penipuan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (20/5) sore. 

Kuasa hukum korban Andre Meilansyah mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 23 Oktober 2020, saat kliennya bertemu dengan kedua rekannya EA dan FA di sebuah Kafe yang berada di Jl Sumpah Pemuda, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

“Sebelumnya pada Januari 2020 pelapor dikenalkan oleh EA dan FA, keduanya mengaku sebagai pemilik Kafe TR,” ujar Andre kepada awak media.

Pada saat itu, lanjut Andre, terlapor EA dengan bujuk rayunya mengajak pelapor untuk ikut menanamkan modal atau saham ke dalam usaha Kafe TR dengan nominal Rp1,5 miliar.

“Memang awalnya pelopor menolak dengan alasan tidak pernah mengelola usaha seperti itu dan tidak dapat mengawasinya karena berdomisili di Muara Enim,” katanya.

Lalu EA bersama-sama FA terus membujuk pelapor, baik dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung dengan pelapor maupun melalui WhatsApp (WA) yang antara lain menyatakan pelapor tidak usah khawatir menanamkan modalnya dan setiap bulannya mendapat keuntungan yang besar, dan EA menjanjikan bahwa ia tidak akan mengecewakan pelapor dan modal sebesar 1,5 miliar bisa kembali dalam waktu 4 bulan.

Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2020, bertemu di Cafe Temu Rindu, pelapor menyerahkan uang yaitu yang pertama sebesar Rp500 juta yang ditransfer melalui Bank BNI ke rekening atas nama FA.

Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim, Sumsel, bernama Rina, 47, menjadi korban penipuan rekan bisnisnya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News