Pengusaha Batubara Diancam Sanksi
Sabtu, 15 Desember 2012 – 11:13 WIB
Syahbandar mengemukakan perusahaan pertambangan dalam mengajukan izin pembukaan lahan tambang tentu sudah memberikan analisis dampak lalu lintas dan lingkungan. Dalam dokumen tersebut sudah ada mekanisme pembangunan jalan angkut yang digunakan untuk memobilisasi batu bara.
Menurutnya, pemprov sudah mengimbau larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara lewat SE gubernur Jambi. ”Namun, belum ada sanksinya karena baru imbauan. Penindakan yang dilakukan aparat hanya untuk kendaraan yang mengalami kelebihan tonase saja,” ujarnya. Yang terpenting, kata dia, pemerintah harus berani bertindak tegas dalam menjalankan perda itu.
“Penegak perda seperti Polisi, Dishub, dan Pol PP harus berani bertindak tegas angkutan batu bara yang bertonase lebih dan melanggar ketentuan. Kita akan melakukan pengawasan penuh terhadap pelaksanaan perda tersebut karena ini menyangkut pemeliharaan aset daerah,” ujarnya. (mui)