Pengusaha Bengkel Rakit Senjata Api, Ada Ratusan Amunisi, Pengakuannya Bikin Kaget
Rabu, 22 Juli 2020 – 13:49 WIB
Selain itu, katanya, polisi masih mendalami dari mana pelaku bisa mendapat ratusan amunisi tersebut.
"Asal pelurunya masih kami dalami, keterkaitan antara pelaku dengan pelaku lain mudah-mudahan bisa kami ungkap," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)