Pengusaha Hiburan Perkosa Pegawainya yang Masih di Bawah Umur di Tempat Kerja
jpnn.com, TAMBELAN - Seorang pengusaha hiburan di Tambelan, Bintan, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan polisi karena diduga memerkosa pegawainya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari (9/2) di tempat korban bekerja Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Bintan.
Tidak terima dengan perlakuan pemilik usaha tersebut, pihak korban yang merupakan warga pendatang dari Kalimantan Barat itu, melapor perbuatan pelaku ke Polsek Tambelan (9/2).
Humas Polres Bintan turut membenarkan informasi adanya pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Tambelan.
"Laporan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson.
Lembaga Adat Melayu Tambelan, turut membenarkan terjadinya pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan kepada karyawati nya.
"Kasus ini akan kami kawal terus sampai ke ranah hukum," kata Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat (11/2).
Menurut dia, LAM Tambelan telah mengawal kasus tersebut mulai dari pengaduan, pelaporan, visum.