Pengusaha Hiburan Perkosa Pegawainya yang Masih di Bawah Umur di Tempat Kerja
Selain LAM, ketua dusun dan masyarakat juga telah menyaksikan langsung proses olah TKP di tempat hiburan tersangka di Desa Kukup (9/2).
"Sudah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pula, memang harus diberantas," tegas Ketua LAM Tambelan, Hidayat, Jumat (11/2).
Ia menambahkan bahwa informasi Polsek Tambelan sudah membuat SP 2 terhadap tersangka pencabulan ini untuk diberangkatkan ke Polres Bintan.
Hidayat menambahkan usaha boleh buka, tapi tertib. Tidak boleh ada miras, dan hal-hal maksiat.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Warna kota itu memang mesti ada hiburan, tapi jangan ada miras jangan ada maksiat," ujarnya.(antara/jpnn)