Pengusaha Hiburan Tak Mau Bayar Royalti?
jpnn.com, JAKARTA - Ada tuduhan sebagian pihak terhadap pengusaha atau user hiburan yang menggunakan lagu di eksekutif karaoke room tidak mau membayar royalti. Padahal, bertahun-tahun sudah membayar royalti kepada KCI dan Wami.
“Tidak benar itu. Pengusaha hiburan bertahun-tahun membayar royalti dari eksekutif karaoke room kepada Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (Wami),” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Rp 50 ribu dianggap pengusaha tidak rasional. Sebab, saat ini tidak lagi tarif dalam hitungan per jam, melainkan sudah dijual dalam satu paket.
“Pengusaha keberatan dengan besaran royalti Rp 50 ribu dari LMKN, karena tidak lagi dijual per jam tapi sudah satu paket. Artinya, sekali bayar mau sampai tutup tempat karaoke itu bayarnya tetap saja segitu, ” katanya.
Kehadiran LMKN yang ‘tidak pernah’ sosialisasi kepada pengusaha hiburan cukup merepotkan, termasuk membayar royalti. Biasanya membayar Rp 15-30 juta per tahun, tiba-tiba harus membayar royalti Rp 200 – 300 juta.
“Pasti kaget pengusaha, tiba-tiba harus membayar royalti sebesar itu dan tanpa sosialisasi. Jadi, merasa ditodong di siang bolong, ” ungkapnya.
Pihaknya meminta pengertian kepada LMKN soal tarif royalti dengan memberikan keringanan pembayaran, khususnya untuk 2016. Pajak saja ada amnesty, masa untuk membayar royalti tidak bisa dicarikan solusinya.
"Sekali lagi pengusaha itu mau bayar, tapi tidak kaku. Pajak saja ada amnesti. Saya kira, LMKN harus mengerti di posisi itu dan harusnya ada audiensi dan publikasi ke masyarakat ini terkait aturannya,” pintanya.