Pengusaha Hingga PNS, Tertipu Investasi Bodong
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:36 WIB
Saat ini, pihak kepolisian menyita barang bukti seperti 15 surat perjanjian kerja (SPK), kuitansi penyerahan uang, 1 unit laptop, dua buah buku tabungan Mandiri dan BRI, 1 unit hp android merk cross, satu unit token fasilitas M-banking.
"Pasal yang diberikan kepada pelaku yakni pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dan pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (hen)