Pengusaha Ini Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Siapa Dia? Oalah
Pengusaha Alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sebelumnya, kasus ini dikabarkan mandek penanganannya, di PPA Polrestabes Makassar, karena terlapor FA punya saudara bertugas di Mabes Polri. Padahal Korban SZ sudah menjalani visum di RS Bhayangkara karena dipukul suaminya.
Dari kasus ini, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel akhirnya ikut mendampingi korban karena dinilai diperlambat pihak kepolisian.
"Kemarin kami minta, bagaimana dipercepat prosesnya, agar korban tidak kelamaan juga sama kami," katanya.
Ditanyakan apakah ada salah seorang pegawai P2TPA Sulsel dianiaya bersangkutan saat korban berada di Rumah Aman, kata Meisy membenarkan ada satu anggotanya dipukuli.
Kejadian itu pada 4 Februari 2022 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. (antara/jpnn)