Pengusaha Jamu Bantah Danai Terorisme
Kamis, 03 September 2009 – 19:23 WIB
Guna memiliki status sebagai perusahaan resmi di wilayah kab. Sukoharjo, maka pihaknya telah mendaftarkan perusahaan kami ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kab. Sukoharjo. Sehingga PJ Al-Ghuroba’ pada tanggal 19 Oktober 2005 mendapatkan TDP no. 113552408425 dengan alamat usaha resmi di Dk. Mantung, RT 02/RW 05, Ds. Sanggrahan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dengan kegiatan usaha pokok, produksi Jamu.
Widodo mengatakan, secara pribadi, sangat menentang setiap tindakan teroris yang mengatas namakan Islam ataupun Jihad fii sabilillah yang sebenarnya justru merusak nama baik Islam itu sendiri. "Sebuah kekonyolan dalam berfikir dan pemahaman, yang menganggap tindakan teror, pembunuhan, dan semisalnya sebagai suatu bentuk Ibadah yang mulia di dalam Islam. Segala kegiatan teror yang merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni dengan pemahaman Salafus Shalih. Pemahaman tentang terorisme telah dijelaskan secara baik dalam artikel, maupun buku terbitan Pustaka Qaula Sadida, Malang," jelasnya..
Dia juga mendukung seluruh kegiatan dan upaya-upaya pemerintah melalui TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan pemahaman, upaya-upaya, serta tindakan anarkis yang mengatasnamakan Islam, jihad dan semisalnya hingga ke akar-akarnya.(lev/JPNN)