Pengusaha Karaoke Berhak Mendapatkan DVD Original
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat musik dan hiburan, Bens Leo mengapresiasi adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta adanya LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dan juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan adanya elemen tersebut, kisruh yang sempat terjadi antara pengusaha karaoke dengan para musisi terkait lagu yang ada dalam bisnis karaoke, dapat menemukan solusi yang tepat.
Namun demikian, semua pihak harus menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak-hak masing-masing. Harus ada win-win solution. Karena pelaku usaha karaoke diwajibkan untuk membayar royalti misalnya, maka mereka juga berhak mendapatkan DVD atau piringan lagu yang orisinil dan ini harus diperhatian juga oleh pihak distributor dalam hal ini label dan LMKN.
“Pengusaha berhak mendapatkan hak-haknya atas originalitas sebuah produk yang didapatkan. Hak-hak musisi juga sudah semakin baik dengan adanya LMK dan LMKN,” ujar Bens saat dihubungi, Rabu (22/3).
Bens mengakui, masih banyak yang perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam industri karaoke saat ini.
“Terutama video klip dari karaoke, yang saya tahu banyak lagu tapi video klipnya beda. Gambar klipnya tidak sesuai dengan gambar video klip aslinya. Kita juga harus menghargai video maker yang membuat video klip tersebut. Hendaknya DVD atau piringan yang ada di tempat karaoke harus yang original. Tidak boleh lagi ada gambar yang berbeda,” urai Bens.
Dengan adanya LMK dan LMKN, kini musisi sudah bisa menikmati iuran yang diterima dari para pegusaha karaoke. Meski nilainya tidak besar, namun ada penghargaan yang didapat para seniman.
“Saya pikir sudah bagus ya. Meski belum sempurna. Karena disitukan banyak pihak terkait. Terutama pengusaha, seniman dan juga label yang memproduksi lagu tersebut. Ya minimal sudah ada apresiasi dari pengusaha karaoke kepada para seniman. Ini harus direspons positif. Soal nilaikan nomor dua. Yang terpenting ada perhatian,” tukas Bens.
Ia mengungkapkan, dengan sistem yang ada saat ini, diharapkan dapat menjadikan kerja sama yang baik antara musisi, distributor dan juga pengusaha karaoke atau tepat hiburan lainnya. Artinya, antara hak dan kewajiban harus jalan beriringan.(*/jpnn)