Pengusaha Maluku Diperiksa KPK untuk Kasus Amran Mustari
jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Sinar Jaya Maluku Muhammad Risal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/11).
Pengusaha itu digarap sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dia diperiksa untuk AM," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (8/11).
Belum dipastikan apa kaitan Risal dalam kasus ini. Yang pasti ia akan diperiksa untuk Amran Mustari.
Beberapa waktu lalu, Amran lewat pengacaranya, Hendra Karianga, membeber peran 20 anggota Komisi V DPR.
Menurut Hendra, kliennya sudah menyerahkan bukti dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum Komisi V DPR saat berkunjung ke Maluku.
"Penyidik KPK mendalami tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka diduga telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan melalui Pak Amran," kata Hendra Karianga.
Sebagai informasi, usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan prorgram aspirasi diberikan melalui Kemenpupera.