Pengusaha Mengaku Disekap Anggota TNI di Hotel Depok, Dianiaya, Diancam Dibunuh
Sementara itu salah seorang penyidik Pomdam Jaya mengakui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pengaduan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
"Saya akan laporkan kepada atasan saya dahulu," kata salah seorang penyidik tersebut.
Penyekapan HS selama tiga hari dilakukan oleh karyawan perusahaan. Mereka meminta HS untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan.
HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, dan akan diketahui dari pemeriksaan intensif atas kedua pelaku yang telah ditangkap.