Pengusaha Menyoroti Langkah Anies Revisi UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang angkat bicara menanggapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari sebelumnya naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen.
Menurut Sarman, pihaknya hingga saat ini belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur DKI dimaksud.
"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujar Sarman dalam keterangannya, Sabtu (8/12).
Sarman mengakui, UMP DKI yang ditetapkan sebelumnya memang mendapat penolakan dari serikat pekerja dengan melakukan demo di Balaikota karena dianggap terlalu kecil.
Atas penolakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta diketahui menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI, dengan surat bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021.
Surat tersebut menyatakan formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.
"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut, sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," ucapnya.
Sarman menyatakan sebagai pengusaha pihaknya meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena mereka yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP.