Pengusaha Menyoroti Langkah Anies Revisi UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen
"Kami menghormati itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya, tetapi semua ada dasar hukum dan regulasinya," kata Sarman.
Dia menegaskan dalam hal ini peran Kemenaker sangat penting mengawal regulasi yang ada dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja.
"Kami memandang pemerintah itu satu, untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan proses penetapan UMP DKI
sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Sarman berharap kontroversi terkait penetapan UMP DKI Jakarta segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan.
Dia khawatir ketika ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP, maka makin tidak produktif.
"Di sisi lain, semua lini masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19," kata Sarman.
Anies sebelumnya mengumumkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.