Pengusaha Mikro Bebas Pajak
Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha TetapSabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
Menurut Bambang, banyaknya pelaku usaha sektor UKM yang akan menjadi target perluasan atau ekspansi wajib pajak (WP), membutuhkan banyak sekali tenaga pajak. "Padahal, saat ini saja Ditjen Pajak masih kekurangan petugas," ujarnya.
Berapa besar pajak yang akan dikenakan untuk UKM? Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, sektor UKM akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambanagn Nilai (PPN). "Hitungannya akan dibuat simpel (sederhana, Red), dihitung dari omzet," ujarnya.
Menurut Fuad, untuk pengusaha UKM dengan omzet hingga Rp 300 juta per tahun, maka hanya akan dikenai PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Sedangkan untuk PPN tidak akan dikenai karena kelompok ini tidak masuk golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP).