Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Mikro Bebas Pajak

Kena Pajak jika Punya Tempat Usaha Tetap

Sabtu, 22 Desember 2012 – 07:39 WIB
Pengusaha Mikro Bebas Pajak - JPNN.COM
Sementara itu, untuk pengusaha UKM dengan omzet di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 1 persen dan PPN sebesar 1 persen. "Kalau omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, dianggap seperti pengusaha besar," katanya. (owi)

JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA