Sementara itu, untuk pengusaha UKM dengan omzet di atas Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 1 persen dan PPN sebesar 1 persen. "Kalau omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, dianggap seperti pengusaha besar," katanya. (owi)
JAKARTA - Pemberlakukan pajak untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus dimatangkan. Kali ini, pemerintah sudah memiliki gambaran lebih detil