Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
Selasa, 12 Februari 2019 – 18:25 WIB
Adapun Idrus didakwa menerima suap senilai Rp 2,250 miliar dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. JPU menjerat mantan sekretaris jenderal Golkar itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpc/jpg)