Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 06 Mei 2021 – 14:19 WIB
Agung akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain Agung dan Nurdin, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung, serta gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!