Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Agung Sucipto (AS) yang diduga menyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah segera duduk di kursi pesakitan.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Agung kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Sebentar lagi, kontraktor di Sulsel itu akan segera menjalani persidangan.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui layanan pesan, Kamis (6/5).
Menurut dia, saat ini penahanan direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar.
Selanjutnya, ujar dia, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” ungkap Fikri.
Agung tersangkut perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada 2020-2021.