Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Balikpapan Pranti Firdaus mengatakan, pihaknya telah menyidang sekitar 70 orang pengusaha Pertamini, Kamis (20/6).
Razia terhadap Pertamini dilakukan karena usaha itu dinilai melanggar Perda Nomor 10 Pasal 19 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Pidananya, ancaman mulai kurungan paling lama tiga bulan dan denda hingga Rp 5 juta. Namun, dari putusan sidang, mereka diberi denda Rp 250 ribu dan mengimbau agar menutup operasi lebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat
Pranti melanjutkan, setelah sidang, pihaknya akan melaporkan hasilnya ke wali kota dan melakukan rapat.
Setelah itu akan dibahas tentang kelanjutan untuk mengatur aktivitas Pertamini tersebut.
“Kami menunggu instruksi dari pemerintah kota saja. Kalau diperintahkan menyita, ya, akan kami lakukan, menertibkan lagi akan kami lakukan. Apakah mendapat izin, ya, kita lihat nanti,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman mengatakan, pihaknya melakukan tindakan karena ada pelanggaran yang dilakukan usaha Pertamini.