Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Jumat, 21 Juni 2019 – 09:51 WIB
“Ya mereka ini membantu. Kami pengusaha SPBU tidak bisa buka 24 jam mereka bisa,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah kota nantinya.
“Keputusan denda ya kami bayar. Kami mungkin akan tetap beroperasi sembari menunggu aturan baru. Kami juga akan melakukan kunjungan ke Dinas Perdagangan Balikpapan dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan untuk meminta izin dan kejelasan,” ungkapnya. (aji/tom/k15)