Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar
“Dengan tidak berizin mereka sudah salah. Penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal. Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 Pasal 55," katanya.
Dia menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran juga sudah diatur.
"Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil, tetapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan, sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun," tuturnya.
BPH Migas sendiri telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut.
"Kami mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Namun, harganya ditetapkan pemerintah daerah. Kalau mau mengacu ini ya akan kami atur. Kami ini membuat perda tidak sembarangan," tuturnya.
Dewan Penasihat Hiswana Migas Balikpapan Afiundin Zaenal mengatakan, denda yang diberikan terlalu kecil. Dan bakal menimbulkan efek jera.
“Denda itu bisa dibayar mereka dengan satu hari keuntungan bersih penjualan. Kalau dihitung semisal mereka jual 500 liter sehari, biasanya untung bersih hingga Rp 2 ribu. Untung satu hari bisa Rp 1 juta. Selama 30 hari Rp 30 juta. Bayar Rp 250 ribu kecil saja. Kan ada maksimal denda Rp 5 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengatur peredaran mereka. Paling tidak beri izin saja dan atur dimana lokasinya serta aspek keamanannya.