Pengusaha Tak Setuju Pemda Ikut Atur Peredaran Minuman Berakohol
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membuat peraturan yang komprehensif di bidang industri minuman beralkohol, mendapat dukungan dari kalangan pengusaha.
Mereka yakin, langkah tersebut tidak hanya menciptakan kepastian usaha dan investasi, tapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan konsumsi minuman beralkohol.
Namun, kalangan pengusaha berharap peraturan tersebut diterbitkan di tingkat pusat dan menjadi payung nasional. Karenanya, pemerintah diminta menunda dulu rencana deregulasi peraturan di sektor minuman beralkohol.
“Jika pengaturan diserahkan ke daerah justru akan menimbulkan ketidakpastian dalam usaha. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pengaturannya oleh pusat, bukan daerah,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Kwendy Alexander di Jakarta, Jumat (25/9).
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan rencana deregulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Poin penting dari perubahan itu adalah rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan pada daerah untuk mengatur penjualan di toko-toko pengecer.
Kwendy menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi. “Regulasi ini tidak saja berfungsi untuk melindungi pelaku industri, tetapi juga melindungi konsumen,” tegasnya.
Terlepas dari persoalan deregulasi, APMBI juga mempertanyakan validitas data yang menyebutkan korban meninggal akibat konsumsi minuman beralkohol mencapai 18.000 orang setiap tahun. Kwendy membantahnya dengan merujuk pada hasil penelitian Batlitbangkes bertajuk Survei Konsumsi Makanan Individu Indonesia 2014.
“Hasil studi tersebut menyebutkan konsumsi minuman beralkohol oleh penduduk Indonesia tahun 2014 hanya 0.2%, paling rendah dibandingkan produk minuman lainnya,” paparnya.