Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Kamis, 05 September 2024 – 08:14 WIB
![Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/08/28/tiga-petinggi-smelter-dalam-sidang-pembacaan-surat-dakwaan-k-cfqp.jpg)
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, tetapi dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.
Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)