Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Kamis, 05 September 2024 – 08:14 WIB
Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T - JPNN.COM
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Haspani mengaku pernah dimarahi oleh Tetian yang merasa dekat dengan jajaran direksi PT Timah.

Saat itu, Haspani didatangi oleh Tetian bersama dengan salah satu intel bernama Ismu yang tidak diketahui jelas jabatannya.

"Tetapi, Ismu ini orang Polres Pangkalpinang. Mereka datang ke rumah saya di dalam Komplek Bukit Baru, saat itu sudah malam," ucap Haspani.

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi timah, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Tetian bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, yang merupakan terdakwa dalam berkas yang berlainan.

Perusahaan tersebut diduga dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Haspani bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah, yang antara lain menyeret Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 triliun dalam kasus tersebut, sedangkan Robert menerima Rp 1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusaha yang juga Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi jadi DPO Kejagung di kasus korupsi timah Rp 300 T.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA