Pengusaha THM Alex Tirta Hadiri Pemeriksaan Polisi terkait Penyewaan Rumah untuk Firli
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat hendak memasuki ruang pemeriksaan, pengusaha tempat hiburan malam (THM) itu tidak memberikan tanggapan.
Alex Tirta juga tak menanggapi dugaan keterlibatan, terkait dengan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Nanti, ya, nanti siang, " kata dia sembari menuju ke gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.28 WIB.
Sebelumnya Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (1/11).
"Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB karena alasan kesehatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan ketidakhadiran yang bersangkutan telah disampaikan oleh penasehat hukum Alex Tirta yang tiba di gedung Promoter lantai 21 (ruang periksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) pada pukul 13.45 WIB dan telah meminta penjadwalan ulang.