Pengusaha Timbun Solar di Rumah Istri Muda
Berdalih untuk Armada Usaha EkspedisinyaRabu, 01 Mei 2013 – 12:34 WIB
Menurut Arief, polisi lebih memilih untuk menitipkan barang bukti tersebut ke depo. Sebab, pihaknya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kebakaran. Apalagi, Polres Malang Kota tidak punya tempat penyimpanan solar yang aman.
""Demi keamanan, kami titipkan ke Pertamina. Itu tidak melanggar, karena ada berita acara penitipan. Hal tersebut dilakukan polisi lantaran pernah terjadi kebakaran di polres luar Jawa saat menyimpan BBM di dalam polres,"" ucap pria kelahiran Semarang itu.
Harto dinyatakan sebagai tersangka. Dia terancam pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Penimbunan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.