Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik

Selasa, 18 Juli 2017 – 05:12 WIB
Pengusaha Yogya Dipolisikan terkait Pencemaran Nama Baik - JPNN.COM
Dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).

“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru. (san/rmol)

Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close