Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Selasa, 02 Agustus 2022 – 17:33 WIB
"Oleh karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKBO Zaky.
Dalam kasus itu, polisi menyita juga menyita 12 jeriken kosong yang siap diisi oleh BBM solar.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas. (antara/jpnn)