Polisi Tahan 2 Tersangka Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Jember
jpnn.com - JEMBER - Polisi menetapkan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kedua tersangka ialah HF, warga Kabupaten Jember, dan AS warga Kabupaten Nganjuk.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap HF dan AS.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga keduanya ditahan," kata Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto saat dihubungi per telepon di Jember, Kamis (29/6) malam.Dia menjelaskan HF ditahan di Mapolsek Ambulu, sedangkan AN di Mapolres Jember. "Karena Polsek Ambulu tidak punya sel tahanan wanita," ungkapnya.
Polsek Ambulu menggerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di dalam sebuah bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, pada pekan lalu.
"Hasil pemeriksaan sementara, penimbunan BBM subsidi jenis Solar itu sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh tersangka dengan modus mencari Solar subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Solar subsidi tersebut dari sepeda motor dipindah ke jeriken dan tandon.
Kemudian, setelah tandon di area kolam renang tidak terpakai itu penuh, maka BBM diangkut dengan truk tangki minyak yang didatangkan oleh AS.