Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui
Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA - Sejumlah nama perwira petinggi (Pati) Polri yang dulu diduga terlibat sindikat makelar perkara dalam kasus Gayus nampaknya belum akan tersentuh hukum sebelum pegawai pajak itu masuk bui. Pasalnya, Polri dinilai telah menerapkan pola "makan bubur panas" dalam mengembangkan penyidikan kasus Gayus Tambunan. Artinya, Polri lebih dulu menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku yang berada di luar lingkaran. Sementara para pati yang sebelumnya dituding sebagai aktor intelektual, harus menunggu lebih lama untuk disidik. Penilaian itu disampaikan Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandu Praja di sela-sela acara Rakor Kompolnas di Hotel Mercure, Jakarta (4/8).
"Mereka menggunakan konsep makan bubur panas. Pinggirnya dulu, nanti akan mengacu ke tengah, sehingga akan bisa terbidik siapa yang akan bisa dianggap sebagai aktor utama," ujar Adnan.
Menurutnya, pola penindakan yang dilakukan Polri itu meniru cara yang dilakukan KPK dalam menangani kasus. "Mari kita lihat bagaimana KPK juga menyelidiki kasus, sehingga akhirnya baru sekarang beberapa menteri (terseret korupsi) juga. Nampaknya pola ini juga yang digunakan dalam proses Gayus," imbuhnya.
JAKARTA - Sejumlah nama perwira petinggi (Pati) Polri yang dulu diduga terlibat sindikat makelar perkara dalam kasus Gayus nampaknya belum akan tersentuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB