Penipu dengan Modus Iklan Palsu di Situs OLX Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Yunus bin Ambo Koti (29) warga Duapitue, Sidrap, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga menjadi pelaku penipuan di situs jual beli online.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pelaku ditangkap pada Rabu (27/2) lalu di kediamannya.
“Dia ini pelaku penipuan barang elektronik di situs belanja online. Mulanya, kami menduga dia adalah pengedar narkoba, ternyata penipu,” ujar Dedi, Kamis (28/2).
Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga. Kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi. Usai mendapat laporan, aparat langsung mengawasi pergerakan pelaku.
“Anggota dari unit narkoba memeriksa tempat itu, ternyata pelaku diduga sedang melakukan penipuan melalui media elektronik,” tutur Dedi.
Kemudian, unit narkoba berkoordinasi serta menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada unit reserse.
Dari hasil interogasi, diketahui Yunus berupaya melakukan penipuan dengan cara memasang iklan palsu penjualan barang elektronik pada situs penjualan online OLX.
“Pelaku juga menggunakan resi palsu jasa pengiriman barang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE),” kata Dedi.