Penipu Ini Menjanjikan Bisa Mengurus Masuk Akpol, Raup Rp 600 Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Akhirnya SB melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Kemudian, polisi menangkap IW.
"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing.
Menurut Hadi, ketika diinterogasi, tersangka mengakui uang Rp 600 jua yang diberikan korban telah dibagi-bagikan. Perinciannya, IW mendapat Rp 400 juta, ES Rp 139 juta, N Rp 40 juta, DR Rp 20 juta dan Su Rp 1 juta.
“Penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya.
Kombes Hadi Wahyudi mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Jadi, tegas dia, siapa pun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun.