Penipu Ini Menyamar sebagai Santriwati, Pekerja Tambang Jadi Korban, Pahit
"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang maharnya serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujar Iqbal.
Penyamaran pelaku S telah dilakukan sejak Agustus lalu. Belakangan terungkap setelah korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menemui pelaku.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
Tersangka S kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9).
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)