Penipu Pakai KTP Orang Lain untuk Belanja di Tokopedia dengan Duit Home Credit
Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi-bagikan. "UA mendapatkan 90 persen, sedangkan SM ini mendapatkan sepuluh persen," kata Yusri.
Praktik lancung itu membuat Home Credit merugi. Total ada 150 transaksi culas yang kerugiannya harus ditanggung penyedia pembayaran untuk belanja daring itu.
Oleh karena itu, Home Credit melaporkannya ke polisi. Kini, polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang (UU) berlapis.
Jerat utama untuk para pelaku itu ualah Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerat kedua bagi para pelaku penipuan itu ialah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP. Adapun jerat ketiga ialah Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencuucian Uanhg (TPPU) yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: