Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5, 1 Miliar Ghisca Debora Terancam Penjara 4 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar Ghisca Debora Aritonang dikenakan dua pasal terkait aksinya.
Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes) Susatyo Purnomo Condro, Senin (21/11).
"Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara," kata Susatyo.
Susatyo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan bermula dari Ghisca mengaku mengenal orang dalam promotor.
Ghisca lantas mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller dengan iming-iming tiket yang didapatkannya dari hasil war.
Dia mengeklaim tiket yang diberikan kepada teman-temannya tersebut merupakan komplimen pemberian promotor untuknya.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," ujar Susatyo.