Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini
Minggu, 19 Maret 2023 – 07:25 WIB
Lebih lanjut Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik beserta alamat tempat tinggalnya.
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," pungkas Trunoyudo. (antara/jpnn)