Penipuan Modus Baru: Pelaku Mengancam Bunuh Diri, Korban Transfer Rp1,1 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus baru melalui media elektronik.
Korban penipuan berinisial J (56), mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap tersangka berinisial ATW (34).
"Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (penipuan online)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8), Ade Safri menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.
"Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," katanya.
Ade Safri menambahkan, karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau fiktif," katanya.