Penjabat Tetap Dilarang Ikut Pilkada
Minggu, 25 Oktober 2009 – 07:46 WIB
Sikap ini dikemukakan pihak Depdagri, menyusul adanya desakan dari Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dan DPRD Kukar yang menyatakan pemerintahan Sjahruddin tak sah. Alasan utama Gubernur, mantan Asisten I Pemprov Kaltim itu telah memasuki masa pensiun sejak April 2009 karena sudah berumur 59 tahun. Sementara Sjachruddin menganggap dirinya masih bupati, sebab Mendagri belum mengeluarkan SK pencabutan selaku penjabat bupati, atau menyatakan dia tak memenuhi syarat sebagai PNS karena telah memasuki masa pensiun.
"Yang mengangkat kan Mendagri. Jadi yang berhentikan juga Mendagri, lewat SK. Tapi benar, surat permohonan penggantian penjabat Bupati Kukar dari Gubernur, memang sudah kita terima," ucap Saut pula. (pra/JPNN)