Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Minggu, 02 Agustus 2009 – 15:16 WIB
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, aturan mengenai pelarangan penjabat ikut maju di pilkada sudah jelas. Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2007 disebutkan, 'penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.' Ditanya bagaimana kalau menjabat mengundurkan diri agar bisa ikut maju, Saut menjawab, hal itu tetap bisa.
"Mekanisme mundur kan harus mendapat persetujuan Bapak Mendagri. Sudah tentu tidak akan diberi persetujuan pengunduran diri itu," ungkap Saut Situmorang di Jakarta, Minggu (2/8). Ketentuan yang sama juga berlaku bagi empat penjabat bupati dan walikota di Sumut, yang diagendakan masuk paket 24 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2010.