Penjaga Perbatasan Dapat Tunjangan Khusus
Selasa, 12 Januari 2010 – 22:30 WIB
Dalam waktu dekat, lanjut Purnomo, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Khusus tersebut akan segera keluar. Tunjangan khusus ini akan diberikan berdasarkan tiga kategori, yaitu kategori penjaga perbatasan darat, penjaga perbatasan laut di pulau-pulau terluar, serta kepada anggota TNI yang melakukan patroli dan berada di perbatasan sementara waktu.
"Kami akan naikkan 100 persen secara bertahap. Tapi kami juga sadar, itu pun sebenarnya masih belum seberapa. Paling tidak, kami telah berupaya menunjukkan kepedulian kepada para penjaga perbatasan," ujarnya pula.