Penjaga Warung Nyambi Edarkan Sabu-Sabu
jpnn.com, LUMAJANG - Tim Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jatim menggeleda rumah Muhammad Ribut, seorang penjaga warung yang nekat mengedarkan sabu-sabu.
Setelah menemukan barang bukti yang cukup, petugas langsung menggelandang tersangka pengedar dan pelanggannya, yang diketahui bernama Nanang, warga Kedungjajang Lumajang ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani tes urine.
Kedua tersangka yang awalnya tak mengakui perbuatannya, akhirnya tak berkutik lagi setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif mengandung narkoba.
"Nekat mengedarkan sabu - sabu, karena penghasilannya sebagai penjaga rumah makan, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar dan pemakai, langsung diamankan polisi ke Mapolres Lumajang.
"Dari tangan keduanya, kami berhasil mengamankan tiga poket sabu, alat isap serta uang tunai," imbuh Priyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 111, KUHP dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(end/jpnn)