Penjahat Ini Tak Berkutik Saat Intel Brimob Menggerebek Rumahnya
Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per Minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 900 juta.
"Pada Jum'at (9/9) sekitar pukul 21.00 Wita Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Moedji.
Dalam kasus ini, Supriadi diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba. (antara/jpnn)