Penjambret Dua Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 27 April 2021 – 19:28 WIB
"Hasil gadai HP tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.
Baca Juga:
Baca Juga: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok
SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.(antara/jpnn)