Penjambret Heran, Usai Beraksi kok Motor jadi Mogok ya?
Bila arah lari RA di dekat Rumah Makan Trio Permai, berseberangan dengan Masjid Agung, lain halnya dengan Arif. Ayah satu anak ini kabur ke arah Mapolres Singkawang di Jalan Firdaus II. Apesnya lagi, dia dikejar massa.
Arif sudah sekuat tenaga melarikan diri dari kejaran warga yang begitu ramai. Tetapi upayanya itu sia-sia. Massa berhasil menangkap dan menghajarnya habis-habisan, hingga wajah dan bagian kepalanya luka-luka dan memar. Beruntung polisi cepat datang mengamankannya dari amukan massa.
Kapolres Singkawang, AKBP Agus Triatmaja SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Kemas Zein Errie Liamantara menjelaskan, dari pengakuan Arif, dalam melakukan aksinya dia tidak sendirian, tetapi bersama rekannya yang kabur ke arah lain.
“Sekitar satu jam setelah AP ditangkap warga, Satreskrim Polres Singkawang berhasil meringkus RA rekannya,” katanya.
Errie mengungkapkan, AP dan RA ini mengaku baru empat kali menjambret di belakang Studio Jalan Kom Yos Sudarso, Lampu Merah Kuala dan Jalan Alianyang.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Pelaku RA yang masih di bawah umur tetap akan ditangani secara khusus,” tegas Errie. (dik/sam/jpnn)