Penjaminan Kredit Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong sektor ril di dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan LPEI kinerjanya diperluas untuk industri substitusi impor, yang nantinya bisa memberikan dampak positif.
"Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan kami harapkan juga punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada. LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya," ujar Sri Mulyani.
Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha.
Dengan adanya peran dukungan dari LPEI salah satu SMV Kementerian Keuangan, diharapkan sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya.
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyampaikan, perluasan misi pada LPEI ini sangat positif untuk turut memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.
“LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah,” tutur Wimboh.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen.