Penjaminan Kredit Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Ditambahkan bahwa saat ini bank masih agak ragu untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.
Sementara sektor korporasi juga masih tertekan akibat pandemi Covid-19, sehingga bisnisnya mengalami gangguan banyak nasabah korporasi mengalami masalah dalam hal penjualan atau pendapatan bahan baku atau kinerja yang menurun.
"Setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja maka LPEI datang sebagai special mission vehicle pemerintah untuk memberikan enhancement kredit, artinya untuk memberikan penguatan kredit, yakni bahwa kredit tersebut risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT PII,” tandas D. James Rompas.(chi/jpnn)