Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko
jpnn.com, JAKARTA - Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong berulang kali muncul pada sidang dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, kemarin.
Padahal dia tidak terlibat secara langsung dalam mega proyek dengan total anggaran mencapai Rp 5,9 triliun itu.
Berdasar pembacaan dakwaan kemarin, Andi punya peran besar membagikan uang kepada sejumlah pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahkan, kantornya di Komplek Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan disebut sebagai lokasi pertemuan untuk mengatur skema korupsi e-KTP.
Kantor yang dimaksud adalah ruko blok A nomor 33 – 35 di komplek tersebut.
Dalam data Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) alamat itu digunakan sebagai kantor oleh PT Cahaya Wijaya Kusama. Perusahaan yang tidak lain adalah milik Andi.
Alamat dan nama perusahaan itu serupa dengan yang disebutkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin empat tahun lalu.
Kemarin Jawa Pos mencoba menyambangi alamat tersebut. Namun ruko tiga lantai itu sudah tidak berpenghuni. Tidak ada aktivitas apapun di dalamnya.
Hanya sejumlah peralatan kantor yang tampak dari luar. Selain itu, logo dan nama yang tertera di ruko pun bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma.