Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko
Keterangan itu tidak beda jauh dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menyebutkan, pasti ada penghubung dalam kasus tersebut. ”Siapa? Kan sudah muncul di persidangan,” ungkap dia.
Pria yang akrab dipanggil Tama itu menjelaskan, penghubung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibutuhkan lantaran ada dua pilar besar dalam kasus tersebut.
Yakni pengadaan barang dan jasa dan proses perencanaannya. Namun demikian, meski nama Andi dan sejumlah nama lain sudah keluar dalam sidang perdana kasus tersebut,
KPK harus membuktikan dakwaan itu. ”Tentu harus menjadi pihak yang terus dibuktikan. Harus betul-betul diselesaikan oleh KPK,” terang dia. (syn/)